Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anton Jadi Tersangka, Polisi Akan Periksa Semua Personel J-Rocks

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jumpa pers terkait penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (22/8/2020)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine menunjukan bahwa drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan akan terus mengembangkan perkara ini dengan memintai keterangan kru-kru termasuk personel J-Rocks yang lain.

Baca juga: Anton J-Rocks Pernah Konsumsi Ganja 7 Tahun Lalu

"Nantinya akan berkembang, kita cek semuanya nanti. Saya tidak bilang ini sampai di sini, kita masih dalami lagi apakah kemungkin kru-kru yang lain (terlibat)," tegas Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

"Kita masih mendalami semuanya, makanya ini kita karena baru tertangkap kemarin, kita akan mendalami apakah kemungkinan ada yang lain? Nantilah kita penyidikan, dikembangkan semuanya," ucap Yusri melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Drummer J-Rocks: Berhentilah Pakai Narkoba Sebelum Telat Kayak Gue

Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.

Baca juga: Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Drummer J-Rocks

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Baca juga: Drummer J-Rocks Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi