KOMPAS.com – Kasus kecelakaan yang melibatkan mantan personel 2AM, Seulong telah dikirim ke penuntutan untuk ditindak lanjuti.
Menurut laporan pada 26 Agustus 2020, Kantor Polisi Seoul mengirim berkas kasus tersebut kepada jaksa setelah melakukan penyelidikan dan dua kali memanggil Seulong.
Dalam kasus tersebut, Seulong didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
“Kasus ini telah dikirim ke penuntutan dan rincian investigasi tidak dapat diungkapkan,” kata polisi seperti dilansir dari Allkpop, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Seulong Eks 2AM Terlibat Kecelakaan Mobil, Seorang Pejalan Kaki Tewas
Seperti diberitakan sebelumnya, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki.
Seulong dikabarkan terkejut setelah kecelakaan terjadi, dan meminta maaf pada keluarga korban.
Dari CCTV yang beredar, korban terlihat mengenakan pakaian hitam dan payung hitam, menyeberang jalan meskipun lampu penyeberangan menyala merah.
Selain itu, Seulong juga terlihat berusaha mengerem laju kendaraannya. Tetapi, sayangnya jalanan tampaknya licin karena hujan.
Baca juga: Dari Rekaman CCTV, Seulong Eks 2AM Berusaha Mengerem Sebelum Tabrak Pejalan Kaki
Setelah rekaman CCTV beredar, banyak spekulasi bermunculan. Ada yang menyebut penyeberang itu bersalah karena menyeberang tidak di tempatnya.
Tetapi, ada juga yang mengatakan kecepatan mobil tidak berkurang hingga menabrak korban.
Dua orang pengacara yang khusus menangani kasus kecelakaan lalu lintas ikut bicara terkait rekaman CCTV yang memperlihatkan saat Seulong menabrak seorang pejalan kaki.
Pengacara Jung percaya Seulong memegang 40 persen kesalahan. Sementara pengacara Lee percaya Seulong bersalah 60 persen.
Oleh karenanya, Seulong dikatakan bakal dipenjara selama lima tahun dan denda 20 juta Won (Rp 291 miliar) apabila tidak berhasil berdamai dengan pihak korban.
Baca juga: CCTV Kecelakaan Terungkap, Seulong Eks 2AM Disebut Mungkin Dipenjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.