Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

RCTI Beri Klarifikasi soal UU Penyiaran yang Bisa Menjerat Konten Kreator

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar YouTube Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier dan pihak RCTI.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - RCTI belum lama ini menjadi topik perbincangan di dunia maya karena mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang Undag Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materi UU Penyiaran ini menjadi sorotan lantaran diduga bisa menjerat para konten kreator di Indonesia.

Dalam klarifikasinya di Podcast Deddy Corbuzier, pihak RCTI yang diwakili Dini Putri dan Chris Taufik mengatakan bahwa UU Penyiaran yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk mengatur perusahaan Over the Top (OTT).

Baca juga: Bintang Emon Jadi Sorotan, Sindir RCTI soal Live Streaming

"Jadi gini, permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, kan itu bisa dibaca umum, yang kita omongin OTT," kata Chris Taufik, Direktur Legal MNC Media.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Corbuzier lalu mencecar kedua petinggi MNC Media itu dengan pertanyaan apakah benar aturan tersebut nantinya akan menyulitkan para konten kreator di dalam korporasi OTT membuat konten.

"Kalau Anda ngomongin OTT artinya si konten kreator juga bermasalah dong, kalau kita live, kita harus izin dulu dong?" tanya Deddy seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Gugat UU Penyiaran, RCTI dan iNews TV Tegaskan Tak Berniat Persulit Kreator Konten

Chris Taufik lalu menjelaskan pihaknya ingin agar para korporasi OTT ini bisa mendapatkan aturan serupa seperti televisi yang dinaungi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ini kan DNA baru yang enggak bisa dinaungi sama yang existing-existing sekarang ini, makanya kita minta di MK, 'eh, penyiaran termasuk juga dong yang lewat internet, supaya aturannya main,'" kata Chris.

Dalam kasus ini RCTI ingin agar para perusahaan OTT bisa mendapatkan peraturan yang sama seperti yang diterapkan pemerintah kepada stasiun-stasiun televisi.

Sebagai contoh, stasiun televisi biasanya mendapat teguran dan hukuman dari KPI jika ada masyarakat yang mengadukan terkait konten siarannya.

RCTI berharap agar peraturan serupa diberlakukan terhadap perusahaan OTT yang saat ini belum memiliki payungnya sendiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi