Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nangis Lihat Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana, Bibi Ardiansyah: Sedih Aja

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis peran Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Bibi Ardiansyah yang mendampingi Vanessa Angel, sempat menangis melihat sang istri kembali berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, Vanessa Angel juga pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bibi Ardiansyah mengaku menangis lantaran Vanessa Angel tampak stres beberapa hari sebelum sidang perdana digelar.

“(Menangis) Ya sedih aja, sebelumnya kan Vanessa juga pernah ngalamin kayak gini. Nah dalam 3 hari ini dia mikirin hari ini. Sia benar-benar stres jadi lanjut lagi ke Gala stresnya,” kata Bibi Ardinsyah ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya

“Ya gue enggak penginlah sebagai kepala keluarga melihat yang kayak gitu, karena gue juga baru jadi orangtua. Jadi, semoga ke depannya diberi kelancaran sama Allah,” ujar Bibi melanjutkan.

Kendati demikian, Bibi Ardiansyah berusaha membuat Vanessa Angel lebih rileks saat menjalani sidang perdana kali ini.

Satu-satunya cara yang dilakukan Bibi adalah dengan mengajak Vanessa Angel karaoke bersama sehari sebelum sidang.

“Kita nenanginnya karokean aja sih sebenarnya di rumah. Orangtua Vanessa juga benar-venar support lah,” ujar Bibi Ardiansyah.

Baca juga: Vanessa Angel Dapat Pil Xanax dari Kuasa Hukumnya Saat Kasus Penyebaran Konten Asusila

Sekedar informasi, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanessa Angel didakwa dengan pasa 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir pil Xanaxditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa. Sedangkan, 5 butir ditemukan dalam tas Vanessa Angel.

Baca juga: Punya Resep Dokter untuk Pil Xanax, Vanessa Angel Tetap Diproses Hukum karena Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi