Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Siang Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Dwi Sasono
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Dwi Sasono hari ini akan menjalani sidang perdana dugaan kasus penyalahgunan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy, membenarkan bahwa siang nanti sang aktor menjalani sidang perdana.

Baca juga: Curahan Hati Widi Mulia tentang Kasus Dwi Sasono dan Pengalaman Spiritual

Untuk agenda sidang, Dwi Sasono akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang Dwi Sasono kemungkinan setelah jam 12. Iya (agendanya pembacaan dakwaan)” tulis Aris Marasabessy kepada Kompas.com via pesan singkat, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kondisi terkini dari Dwi Sasono ketika menjalani sidang perdananya.

Baca juga: Dwi Sasono Kena Kasus Narkoba, Widi Mulia Singgung soal Bubar

Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankam barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

Hasil pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.

Baca juga: Rindu Dwi Sasono, Widi Mulia Tonton Serial Last Dance

Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Semantara itu, semenjak penangkapan pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permintaan untuk dilakukan asessmen rehabilitasi.

Sejak 9 Juni 2020, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi