Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif atas Kepemilikan Narkotika

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/BUDI SUWARNA
Dwi Sasono
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika berjenis ganja, aktor Dwi Sasono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020) secara virtual.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan dakwaan, suami Widi Mulia ini didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Jaksa menilai, Dwi Sasono secara sah memiliki dan menggunakan narkotika berjenis ganja.

“Berdasarkan hasil laboratoris, benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika dan terdakwa tidak mengantongi izin sah departemen kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.  

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Siang Ini

“Oleh karenanya, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika, atau kedua, didakwa Pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang Narkotika,” sambungnya.

Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Majelis Hakim meminta tanggapan dari Dwi Sasono.

Aktor berusia 40 tahun ini mengaku menerima dakwaan tersebut lewat kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

“Pada dasarnya kami menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan keberatan,” ujar Aris Marasabessy.

Otomatis pada sidang berikutnya, akan beragendakan pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan sidang akan digelar pada Senin, 7 September mendatang. 

Baca juga: Curahan Hati Widi Mulia tentang Kasus Dwi Sasono dan Pengalaman Spiritual

“Baik, karena terdakwa tidak mengajukan keberatan, maka sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dari JPU,” ujar Mejelis Hakim menambahkan.

Adapun, Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankam barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

Hasil pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.  

Baca juga: Dwi Sasono Kena Kasus Narkoba, Widi Mulia Singgung soal Bubar

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Semantara itu, semenjak penangkapan pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permintaan  asessmen rehabilitasi.

Dan sejak 9 Juni 2020, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi