JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia diamankan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari keterangan yang dibagikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Reza Artamevia menggunakan narkoba dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri Yunus dikutip Kompas.com dari YouTube Humas Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Baca juga: Reza Artamevia Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,78 Gram
Pihak kepolisian masih akan mendalami motif Reza Artamevia menggunakan kembali barang haram tersebut.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Reza Artamevia, Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020.
Ini bukan kali pertama pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" terjerat kasus narkoba.
Reza Artamevia sempat terciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.
Baca juga: Reza Artamevia Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.