Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca di App
Komentar Lihat Foto
YouTube Kompas TV
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan Reza Artamevia dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil tes yang dilakukan, pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini dinyatakan positif amphetamine.

"Hasil tes urine positif ampethamine atau masuk dalam kategori narkotika sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (6/9/2020).

Baca juga: Reza Artamevia Mengaku Pakai Narkoba Lagi sejak Empat Bulan Ini

Reza Artamevia akan dijerat Pasal 112 demgam ancaman hukuman paling singkat selama 4 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Dari penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.

Baca juga: Reza Artamevia Mengaku Pakai Narkoba Lagi sejak Empat Bulan Ini

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu, jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke Puslabfor," ujar Yusri Yunus.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020.

Ini bukan kali pertama mantan istri Adjie Massaid tersebut terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Reza Artamevia Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 0,78 Gram

Reza Artamevia sempat terciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Aa Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi