Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Dipo Latief Berkait Perceraiannya dengan Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Artis Nikita Mirzani menggunakan barang mewah saat menjalani sidang putusan atas dugaan kasus penganiayaan kepada mantan suaminya Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). Barang mewah itu antara lain tas Hermes Birkin 35 Bag Beton Clemence Palladium Hardware, jam tangan dari Richard Mille dengan tipe RM037 White Gold Jasper Dial Ladies with Date Function, pelindung ponsel tipe Saddle Blue Dior Oblique Jacquard, dan cincin berlian 7 karat.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi hasil cerai yang diajukan Dipo Latief.

Dengan demikian, pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara negara dan agama.

Tak hanya itu saja, anak dari hasil pernikahan ini, Arkana Mawardi, dinyatakan sah terlahir dari sebuah pernikahan sah.

"Jadi dengan ditolaknya kasasi berarti kembali ke proses hukum, kembali pada putusan sebelumnya, yang menyatakan bahwa sah pernikahan dan perceraian," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020). 

Baca juga: Lakukan 4 Hal Ini, Nikita Mirzani Sukses Buat Raffi Ahmad Terkejut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selanjutnya, pihak Nikita Mirzani akan meminta pihak Dipo Latief untuk melaksanakan amar-amar yang sudah diputuskan.

Dengan penolakan dari MA ini, amar putusan akan mengacu kembali pada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Jadi, nanti kami minta supaya amar putusan itu dilaksanakan. Amar putusannya kembali kepada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjut Fahmi.

Dari penelusuran Kompas.com, putusan penolakan kasasi Dipo Latief dikeluarkan pada tanggal 13 Agustus 2020. 

Baca juga: Nikita Mirzani Berencana Pasang Ini di Dinding Rumah, Raffi Ahmad Terkejut

Hingga saat ini, pihak Nikita Mirzani masih menunggu berkas putusan penolakan kasasi Dipo Latief dikirimkan langsung oleh MA.

Jika putusan itu sudah di tangan, maka pihak Nikita Mirzani bisa segera melancarkan langkah hukum susulan untuk Dipo Latief.

"Dengan dasar salinan putusannya itu kita minta itu amar-amar supaya dilaksanakan, misalnya biaya anak-anak, hukum ini dan seterusnya," kata Fahmi.

Nikita Mirzani diketahui menikah secara siri dengan DIpo Latif di Jakarta Selatan pada 18 Februari 2018. 

Baca juga: Lihat Jam Tangan dan Isi Brankas Nikita Mirzani, Raffi Ahmad: Fix Artis Kaya

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai anak yang kemudian diberi nama Arkana Mawardi.

Dengan putusan MA ini, Arkana secara otomatis akan mendapat perlindungan hukum sebagai anak, salah satunya adalah bisa mendapatkan akta kelahiran yang sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi