Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta-fakta Penangkapan Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
ANTARAFOTO/M RISYAL HIDAYAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri duduk) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat nama penyanyi Reza Artamevia.

Pelantun lagu "Satu yang Tak Bisa Lepas" itu diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat 4 September 2020.

Berikut ini fakta-fakta terbaru dari penangkapan Reza Artamevia.

1. Barang bukti sabu 0,78 gram

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan barang bukti hasil temuan polisi dari penangkapan Reza Artamevia.

Narkoba berjenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan dari tas Reza Artamevia lengkap dengan bong dan korek api.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api. Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.

Usai diamankan di Jatinegara, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan bong dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri.

Baca juga: 6 Artis Terjerat Narkoba Selama Pandemi, Yang Terbaru Reza Artamevia

2. Hasil tes urine

Dari hasil tes urine terhadap Reza Artamevia, Polda Metro Jaya menyatakan yang bersangkutan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu.

"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri.

3. Konsumsi narkoba selama 4 bulan terakhir

Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia mengaku sudah menggunakan narkoba selama empat bulan terakhir.

Ibu Aaliyah Massaid ini berkilah memakai barang haram dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi virus corona atau Covid-19.

"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami motif dan memburu pengedar yang memberikan suplai sabu ke Reza Artamevia.

Baca juga: Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

4. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Dengan bukti-bukti temuan di atas, polisi akan menjerat Reza Artamevia dengan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya, terhadap Reza Artamevia bakal terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

5. Permohonan maaf Reza Artamevia

Sebelum menutup acara konferensi pers, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bodohnya.

Pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini menyesal karena sudah mengecewakan orang-orang terdekatnya.

"Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, kepada orangtua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," ucap Reza Artamevia.

Kejadian ini akan menjadi pelajaran hidup berharga bagi Reza Artamevia.

Ia juga berharap agar penangkapannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba dan menggunakan narkoba.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya buat, semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga untuk saya khususnya," ucap Reza Artamevia lagi.

Diketahui, Reza Artamevia juga sempat terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 silam.

Saat itu, Reza Artamevia digerebek tengah berpesta sabu di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia: Izinkan Aku Menyampaikan Permohonan Maaf

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi