JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut rencanya akan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Benar, hari ini sidang VA. (Sidang dimulai) sekitar jam 1-an. (Agenda sidang) pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Sama seperti sidang sebelumnya, Eko mengatakan, Vanessa Angel akan menghadiri sidang di PN Jakarta Barat meski di tengah pandemi Covid-19.
"VA hadir," kata Eko Aryanto.
Baca juga: Siang Ini Vanessa Angel Kembali Jalani Sidang, Ini Fakta Sidang Perdananya
Sebelumnya, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.
Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang. Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.
Menjadi terdakwa, Vanessa Angel tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.
Baca juga: 4 Fakta Vanessa Angel Usai Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.