Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vanessa Angel Harap Mantan Kuasa Hukum yang Disebut Berikan Pil Xanax Dihadirkan dalam Sidang

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Vanessa Angel, Arjana Bagaskara berharap saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Malik, hadir di sidang lanjutan pada pekan depan.

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019. 

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan Vanessa Angel mendapat pil xanax dari Abdul Malik.

Baca juga: Geram Instagram Hilang, Vanessa Angel Numpang Curhat di Akun Suami

"Tanggal 14 (sidang) lanjutannya, agendanya masih saksi dari JPU, ada lima orang, salah satunya, Pak Abdul Malik, kami harap beliau datang," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arjana Bagaskara menegaskan, hadirnya Abdul Malin di meja hijau agar majelis hakim dapat menilai mana yang benar dan salah.

"Kalau beliau mengatakan sudah BAP, kami tahu. Tetapi, saksi harus didengar di persidangan. kami ingin beliau datang, supaya klien kami dan majelis bisa mengungkap siapa yang benar dan salah ini," tegas Arjana Bagaskara.

Sementara itu, Arjana Bagaskara menyebut tidak bisa berkomunikasi dengan Abdul Malik karena suatu alasan.

"Kita pengacara enggak bisa berkomunikasi dengan saksi JPU, jadi enggak pernah komunikasi," kata Arjana Bagaskara.

Sebelumnya, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Baca juga: 4 Fakta Vanessa Angel Usai Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang. Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.

Menjadi terdakwa, Vanessa Angel tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi