Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vanessa Angel Disebut Minta Xanax karena Cemas dan Ingin Bunuh Diri

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOCH ASIM
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengungkapkan alasan mantan kliennya meminta xanax.

Abdul berujar, Vanessa Angel meminta xanax saat ia ingin bunuh diri sewaktu tersandung kasus prostisusi online di Surabaya.

"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas. Namanya sidang, ramai," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2020).

Bahkan, menurut Abdul, Vanessa Angel pernah mengeluarkan pernyataan ingin bunuh diri di depan awak media.

"Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Vanessa Angel Harap Mantan Kuasa Hukum yang Disebut Berikan Pil Xanax Dihadirkan dalam Sidang

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Vanessa Angel sendiri yang meminta xanax darinya dan diberikan saat persidangan kasus prostitusi online berlangsung.

"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kita pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul.

Sementara itu, Abdul mengungkapkan bagaimana Vanessa Angel meminta pil xanax itu kepadanya.

"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta', (saya bilang) 'jangan, ini obat penenang'. Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.

Baca juga: Sidang Vanessa Angel Kembali Digelar Hari Ini, Agendakan Pemeriksaan Saksi

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Baca juga: Pemberi 5 Pil Xanax kepada Vanessa Angel Mengaku Tak Bisa Hadiri Sidang karena Pandemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi