Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Laporkan Mantan Suaminya, Sajad Ukra Atas Tuduhan Pemalsuan Surat

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Trans TV
Artis Nikita Mirzani dalam acara Brownis, Trans TV, Kamis (16/7/2020)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani melaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, kasus ini berawal ketika Sajad Ukra mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mengetahui hal tersebut, Fahmi membangun komunikasi dengan Nikita dan mencari tahu ke kantor kelurahan apakah Sajad Ukra tinggal di kawasan Banjar Wijaya, Tangerang.

Untuk diketahui, Nikita mengatakan, dalam permohonannya itu Sajad Ukra beralamat di Banjar Wijaya.

"Kita tanyakan, ada surat dari kelurahan yang intinya tidak ada orang itu," ungkap Fahmi di Polresta Tangerang, Selasa (8/9/2020). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Sejumlah Orang ke Polresta Tangerang, Siapa?

"Karena ada peraturan terhadap orang asing untuk ajukan permohonan di mana," kata Fahmi melanjutkan.

Nikita semakin geram ketika permohonan itu ditetapkan majelis hakim PN Tangerang yang salah satunya adalah perubahan nama anak mereka, Azka Raqila Ukra.

"Penetapan itu karena ada pengubahan nama anak Niki, itu masalahnya. Ada masalah kewarganeraraan juga," ucap Fahmi.

Sementara itu, Fahmi menyebut permohonan ke PN Tangerang itu diajukan atas nama Nikita Mirzani selaku ibu kandung. 

Baca juga: Perjuangan Terbayarkan, Nikita Mirzani Bersyukur Kasasi Dipo Latief Ditolak

"Tapi anehnya, yang mengajukan permohonan Nikita, padahal enggak pernah ada. Di situ permohonan selaku ibu kandung. Orang dia enggak pernah mengajukan permohonan," ungkap Fahmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi