JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Lucinta Luna membacakan pledoi atau nota keberatan atas kasus tersebut.
Dalam pledoi itu, Lucinta Luna memohon keadilan atas kasus yang menimpa. Lucinta meyakini, ekstasi yang ditemukan polisi bukanlah miliknya.
“Kepada Yang Mulia, saya memohon keadilan. Saya tulang punggung keluarga. Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya,” kata Lucinta Luna lewat teleconference di PN Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika
Lucinta Luna mengakui memang pernah menggunakan ekstasi, akan tetapi hal itu sudah lama terjadi.
“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” ucap Lucinta Luna.
Hingga akhirnya dalam pembacaan pledoi itu, Lucunta Luna berharap agar bisa kembali berkarya lagi dan meminta putusan yang seadil-adilnya.
“Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Lucinta Luna.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Lucinta Luna Ditunda Pekan Depan
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.
Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi, Lucinta Luna Diuntungkan Petugas Laboratorium BNN
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.