Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bacakan Pledoi, Lucinta Luna: Saya Meminta Keadilan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Devi Nindy
Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).

Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Lucinta Luna membacakan pledoi atau nota keberatan atas kasus tersebut.

Dalam pledoi itu, Lucinta Luna memohon keadilan atas kasus yang menimpa. Lucinta meyakini, ekstasi yang ditemukan polisi bukanlah miliknya.

“Kepada Yang Mulia, saya memohon keadilan. Saya tulang punggung keluarga. Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya,” kata Lucinta Luna lewat teleconference di PN Jakarta Barat, Rabu. 

Baca juga: Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna mengakui memang pernah menggunakan ekstasi, akan tetapi hal itu sudah lama terjadi.

“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” ucap Lucinta Luna. 

Hingga akhirnya dalam pembacaan pledoi itu, Lucunta Luna berharap agar bisa kembali berkarya lagi dan meminta putusan yang seadil-adilnya.

“Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Lucinta Luna.  

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Lucinta Luna Ditunda Pekan Depan

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.

Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.

Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 

Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika. 

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi, Lucinta Luna Diuntungkan Petugas Laboratorium BNN

Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi