Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anak Chintami Atmanegara Diduga Lakukan Penganiayaan, Terancam 4 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @alifeindonesia.
Dio Alif Utama, seorang rapper yang merupakan anak dari artis senior Chintami Atmanegara.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, resmi dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut dibuat oleh Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020 di Polres Jakarta Selatan.

Perihal laporan itu dibenarkan oleh Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.

"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Tindak penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Juli 2020 di kediaman Chintami Atmanegara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Dari keterangan Fadel Hasibuan, kuasa hukum Deanni, kliennya memang tinggal di rumah Chintami Atmanegara.

Pada saat itu Deanni berniat pamit untuk pergi meninggalkan rumah.

Deanni dan Chintami kabarnya mengalami cekcok sehingga membuat Dio naik pitam.

"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata Ricky.

Ricky Pranata mendapat laporan penganiayaan itu juga dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah Chintami Atmanegara.

Namun, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena belum melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," lanjut Ricky.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anak Chintami Atmanegara

Atas perbuatannya, Dio Alif Utama akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," ucap Ricky lagi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter untuk melanjutkan penyidikan.

Hasil visum ini juga akan sangat menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima oleh Dio Alif Utama.

"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," lanjut Ricky.

Pihak kepolisian juga akan segera melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi yang terkait dalam tindak penganiayaan ini, termasuk Chintami Atmanegara.

Baca juga: Anak Chintami Atmanegara Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi