Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Melvina Tionardus
Penyanyi Syahrini saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Laporan penyanyi Syahrini kepada pedangdut Lia Ladysta kini memasuki babak baru, menyusul laporan yang dibuat pada Maret 2019 lalu atas pencemaran nama baik.

Kini status Lia Ladysta ditetapkan menjadi tersangka. Kabar ditetapkan tersangka Lia Ladysta lanataran beredar Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal

Khusus Polda Metro Jaya melalui media sosial.

Baca juga: Ulang Tahun ke-38 Syahrini, Makna Usia dan Pesan Romantis Reino Barack

Meski demikian, pihak kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang membenarkan kabar dijadikan tersangka kliennya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar,” kata Leo Situmorang, dihubungi pada Minggu (13/9/2020).

Leo Situmorang juga menyebut bahwa Lia sudah mengetahui penetapan tersangka itu. Dia mengatakan Lia akan kooperatif dalam kasus tersebut.

“Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai,” ujar Leo lagi.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik. Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi