Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO
Lia Ladysta
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Syahrini dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.

Kabar ditetapkan sebagai tersangka juga dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang.

Kata Leo, kliennya sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu dan menyebut akan kooperatif.

Baca juga: Lia Ladysta Eks Trio Macan Kaget Ucapannya soal Syahrini Berbuntut Panjang

“Sudah tahu dia (Lia Ladysta), kaget, tapi dia kooperatif kok, santai,” ujar Leo Situmorang saat dihubungi Minggu (13/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leo berujar akan melalukan pembelaan terkait status tersangka yang menjerat Lia Ladysta. Ia berjanji akan menjelaskannya di Polda Metro Jaya pada Rabu depan.

“Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda,” ucap Leo lagi.

Baca juga: Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka

Sekedar diketahui, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik. Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi