JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Maret 2019, penyanyi Syahrini melaporkan pedandut Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat Syahrini pada Selasa, 19 Maret 2020 melalui adiknya, Aisyahrini.
Setahun lebih laporan tersebut dibuat, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Berikut rangkumannya.
Tersangka
Kini, status Lia Ladysta ditetapkan menjadi tersangka.
Kabar ditetapkan tersangka Lia Ladysta lantaran beredar Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui media sosial.
Meski demikian, kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang membenarkan kabar tersebut.
"Iya (tersangka), panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," kata Leo Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, pada Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka
Bakal koperatif
Leo Situmorang berujar, Lia Ladysta mengetahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan begitu, kata Leo Situmorang, eks Trio Macan itu bakal koperatif menjalani prosedur yang berlaku secara hukum.
“Sudah tahu dia (Lia Ladysta), kaget, tapi dia kooperatif kok, santai,” ujar Leo Situmorang.
Leo berujar akan melalukan pembelaan terkait status tersangka yang menjerat Lia Ladysta. Ia berjanji akan menjelaskannya di Polda Metro Jaya pada Rabu depan.
“Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda,” ucap Leo lagi.
Baca juga: Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini
Awal Mula Kasus
Syahrini melaporkan Lia Ladysta lantaran dituding memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Tudingan itu dialamatkan kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.
Lia Ladysta menyampaikan tudingan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, yakni Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Ulang Tahun ke-38 Syahrini, Makna Usia dan Pesan Romantis Reino Barack
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.