Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini Vannesa Angel Kembali Jalani Sidang, Mantan Kuasa Hukum Dijadwalkan Beri Keterangan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).

Jaksa Edwin mengatakan, sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan menghadirkan Abdul Malik, pemberi 5 butir pil xanax kepada Vanessa Angel.

"(Agendanya) masih pemeriksaan saksi, pengacara terdakwa yang dari Surabaya," kata Edwin kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Pengakuan Pemberi 5 Butir Pil Xanax kepada Vanessa Angel, Katanya...

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edwin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Abdul Malik.

Kendati demikian, Edwin belum mengetahui Abdul Malik akan hadir pada persidangan tersebut atau tidak.

Baca juga: Pemberi Lima Butir Pil Xanax Sebut Vanessa Angel Meminta Saat Sidang di Surabaya

 

"Itu kami belum tahu (akan hadir atau tidak). Kami sudah kirim panggilan kepada yang bersangkutan," kata Edwin.

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Vanessa Angel Disebut Minta Xanax karena Cemas dan Ingin Bunuh Diri

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas.

Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Baca juga: Vanessa Angel Harap Mantan Kuasa Hukum yang Disebut Berikan Pil Xanax Dihadirkan dalam Sidang

Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang. Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.

Menjadi terdakwa, Vanessa Angel tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi