Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bibi Ardiansyah Teteskan Air Mata Saksikan Sidang Vanessa Angel

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami artis peran Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah tidak kuasa menahan sedih saat menyaksikan sidang kasus penyalahgunaan psikotropika istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Bibi terlihat meneteskan air mata saat melihat istrinya duduk di kursi pesakitan.

Ketika ditanya wartawan, Bibi Ardiansyah mengaku sedih kembali berurusan dengan hukum.

Baca juga: Pengakuan Pemberi 5 Butir Pil Xanax kepada Vanessa Angel, Katanya...

"Ya sedih aja, sebelumnya kan Vanessa pernah alami yang kayak begitu (mengikuti persidangan)," kata Bibi dalam kanal YouTube Beepdo, seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Bibi, Vanessa Angel merasa tertekan menjelang persidangan hari ini.

"Sudah dalam tiga hari ini, dia pikirin hari Senin aja dia benar-benar stres, jadi lanjut gejala stresnya," ucap Bibi Ardianysah.

Baca juga: Pemberi Lima Butir Pil Xanax Sebut Vanessa Angel Meminta Saat Sidang di Surabaya

Sebagai kepala keluarga, Bibi Ardianysah mengatakan tidak ingin Vanessa Angel alami seperti itu.

Bibi mencoba menenangkan istrinya sebisa mungkin agar Vanessa Angel tidak memikirkan hal-hal yang buruk yang akan terjadi ke depannya.

"Karena kan gue juga baru sebagai orangtua. Jadi semoga ke depannya diberikan kelancaran," ujar Bibi Ardiansyah.

Baca juga: Pemberi 5 Pil Xanax kepada Vanessa Angel Mengaku Tak Bisa Hadiri Sidang karena Pandemi

 

Di samping itu, Vanessa Angel mengaku trauma kembali berurusan dengan hukum lagi.

"Ya gimana ya, trauma aja. Kan aku pernah alami masalah hukum juga, terus ini terulang lagi, ya gimana ya, trauma aja," ujar Vanessa Angel.

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas.

Berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang. Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.

Menjadi terdakwa, Vanessa Angel tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi