Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dwi Sasono Akui Pakai Narkoba Pertama Kali pada 1998

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Persidangan terdakwa Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan secara teleconference mengingat adanya pandemi Covid-19, Senin (14/9/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Dwi Sasono mengungkapkan pertama kali mengonsumsi narkoba pada 1998.

"Kalau dulu saya memang pertama kali mencoba tahun 98, itu sama teman-teman. Karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," kata Dwi Sasono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Meski sejak 22 tahun yang lalu, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba tidak secara rutin dan terus-menerus.

Baca juga: Widi Mulia Temani Dwi Sasono Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba

Di kursi pesakitan, Dwi Sasono mengatakan ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia pun menjelaskan kepada jaksa bagaimana kondisi saat penggeledahan.

"Menanyakan apakah saya memakai, saya bilang memakai. Apakah saya menyimpan, saya bilang menyimpan, saya diminta memperlihatkan barangnya, saya perlihatkan lalu saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Dwi Sasono.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dwi Sasono

Sementara itu, suami penyanyi Widi Mulia itu mengaku mendapatkan ganja dari temannya sendiri.

"Dari teman saya, namanya Chand. Jadi Chand ini teman lama saya, kami biasanya main basket bareng. Kalau saya mau ambil barang ini memang selalu ambil dari Chand," ungkap Dwi Sasono.

Lebih lanjut, Dwi Sasono mengatakan menggunakan narkoba di rumahnya sendiri ketika istri serta anak-anaknya sudah tertidur pulas.

Terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Dwi Sasono mengaku menyesal dan mengetahui konsekuensi yang didapatkannya

"Saya benar-benar menyesal. Iya, tau sekali (konsekuensinya), kapok," kata Dwi Sasono.

Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi