Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Dwi Sasono
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Dalam sidang kali ini, terdakwa menghadirkan seorang saksi ahli. Ia adalah Dokter Carla. 

Baca juga: Dwi Sasono Akui Pakai Narkoba Pertama Kali pada 1998

Kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Carla mengaku sebagai dokter yang merawat Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Juni 2020.

Carla mengatakan, Dwi Sasono bukanlah pecandu narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sidang Dwi Sasono Digelar Lagi Siang Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi

"Yang bersangkutan tidak didiganosis ketergantungan, tapi mendiagnosisnya pengguna reaksional," kata Carla dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Carla pun menjelaskan perbedaan ketergantungan dengan reaksional.

Baca juga: Widi Mulia Temani Dwi Sasono Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba

Menurut Carla, ketergantungan adalah seseorang yang menggunakan narkoba dalam rentang waktu yang terus-menerus.

"Dari riwayat yang kami dapat, dia (Dwi Sasono) tidak menggunakan secara terus-menerus, hanya ada momen tertenu saja," tegas Carla.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dwi Sasono

Melihat kondisi Dwi Sasono, Carla mengatakan suami Widi Mulia itu memerlukan untuk konseling dan rawat jalan.

"Paling lama tiga bulan (rehabilitasi rawat jalan), Pak. Paling kita akan membuat jadwal 1 bulan 2 kali untuk melihat progresnya, memberikan edukasi terhadap pasien tentang efek jangka panjang," kata Carla.

Baca juga: Dwi Sasono Tak Ajukan Keberatan Usai Didakwa Dua Pasal Alternatif

Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi