Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dwi Sasono Berhenti Merokok Setelah Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ATI KAMIL
Dwi Sasono berkunjung ke Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Carla menyebut terdakwa Dwi Sasono telah berhenti merokok selama menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Hal tersebut disampaikan Carla saat memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020).

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba

"Sejak pertama hingga kini menolak untuk menggunakan rokok dan sampai saat ini sudah tiga bulan tidak merokok," kata Carla keapda majelis hakim.

Padahal, kata Carla, Dwi Sasono sebelum direhabilitasi di RSKO merupakan perokok aktif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diketahui, Carla mengaku sebagai dokter yang merawat Dwi Sasono di RSKO Cibubur sejak 9 Juni 2020.

Baca juga: Dwi Sasono Akui Pakai Narkoba Pertama Kali pada 1998

Sementara itu, sejak dirawat pertama kali, Carla juga menyebut Dwi Sasono dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

"Bagus (kondisi pertama kali datang ke RSKO), artinya proses berpikirnya nyambung, tidak ada kondisi medis lain. Katakanlah misal, penyakit koresterol atau hipertensi, itu sama sekali tdak, depresi susah makan tidak ada," ungkap Carla.

Carla menegaskan, Dwi Sasono bukanlah pecandu narkoba.

Baca juga: Sidang Dwi Sasono Digelar Lagi Siang Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi

"Yang bersangkutan tidak didiganosis ketergantungan, tapi mendiagnosisnya pengguna reaksional," kata Carla dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Carla pun menjelaskan perbedaan ketergantungan dengan reaksional.

Menurut Carlan, ketergantungan adalah seseorang yang menggunakan narkoba dalam rentang waktu yang terus-menerus.

Baca juga: Widi Mulia Temani Dwi Sasono Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba

"Dari riwayat yang kami dapat, dia (Dwi Sasono) tidak menggunakan secara terus-menerus, hanya ada momen tertenu saja," tegas Carla.

Melihat kondisi Dwi Sasono, Carla mengatakan suami Widi Mulia itu memerlukan untuk konseling dan rawat jalan.

"Paling lama tiga bulan (rehabilitasi rawat jalan), Pak. Paling kita akan membuat jadwal 1 bulan 2 kali untuk melihat progresnya, memberikan edukasi terhadap pasien tentang efek jangka panjang," kata Carla.

Baca juga: Widi Mulia Absen di Sidang Perdana Dwi Sasono, Ini Kata Kuasa Hukum

Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi