Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pekan Depan, Lia Ladysta Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO
Lia Ladysta
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Syahrini, Lia Ladysta dijadwalkan diperiksa kepolisian pekan depan.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat di temui wartawan di kantornya, Senin (14/9/2020).

"Kita rencanakan tanggal 22 (dan) 23 ini (September 2020) kita panggil lakukan pemeriksaan, baik kepada LL," kata Yusri.

Dalam kesempatan itu juga, kata Yusri, pihaknya juga akan memeriksa tersangka yang lain berinisial EN yang mana diduga sebagai pihak yang mewawancarai Lia Ladysta.

Baca juga: Lia Ladysta Eks Trio Macan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Bakal Kooperatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri menegaskan, penetapan tersangka Lia Ladysta dan EN itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Baca juga: Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi