Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Vicky Prasetyo Kembali Digelar, Penentuan soal Penangguhan Penahanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020) ini.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan persidangan kali ini masih beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini pemeriksaan saksi, dua orang wartawan. Saksi dari JPU," kata Ramdan Alamsyah kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Dalam persidangan kali ini, Ramdan menyebut rencananya penangguhan tahanan Vicky Prasetyo akan disahkan majelis hakim.

Sebab, Ramdan mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo pada Senin (14/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Insya Allah, mudah-mudahan. Jadi kemarin sebelum sidang ditutup, hakim panggil saya sama jaksa kan ke depan," kata Ramdan.

Baca juga: Renovasi Rumah, Angel Lelga Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

"Nah, di depan itu hakim bertanya ke kita, 'kuasa hukum, untuk pengajuan penangguhan tahanannya bagaimana? Masih mau dilanjutkan atau tidak?' Saya bilang 'Iya Pak Hakim, saya mau melanjutkan'," ungkap Ramdan.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca juga: Kesaksian Mengejutkan Istri Ketua RT di Sidang Vicky Prasetyo, Katanya...

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.

Baca juga: Angel Lelga Renovasi Rumah demi Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi