Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta-fakta Irwansyah Laporkan Balik Medina Zein atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Irwansyah
Aktor Irwansyah.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Irwansyah melaporkan balik Medina Zein dan suaminya Lukman Azhari atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2020.

Irwansyah dan dua orang lainnya akhirnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidikan pertama pada Rabu (16/9/2020).

Berikut ini rangkuman fakta-fakta dari pelaporan terbaru Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan.

Panggilan saksi pelapor

Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Irwansyah mengatakan, kliennya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pelapor. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Irwansyah Diperiksa Berkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya

Pada pemeriksaan tersebut, pihak Irwansyah dimintai keterangan dan membeberkan beberapa bukti untuk diserahkan kepada tim penyidik.

"Saya selaku kuasa hukum Irwansyah dipanggil untuk memberikan tambahan keterangan dan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang kami laporkan," kata Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ini pemeriksaan dalam rangka penyidikan sebagai saksi pelapor," sambungnya.

Sayangnya, Irwansyah langsung bergegas pulang meninggalkan Polres Jakarta Selatan lewat jalur belakang usai menjalani pemeriksaan.

Jerat pasal berlapis

Pihak Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal berlapis. 

Baca juga: Irwansyah Tutup Pintu Damai, Tetap Laporkan Balik Medina Zein

"Kita jerat orang ini dengan 5 pasal. Nanti menentukan pasal apa saja itu ada penyidik," ucap Zakir.

Kelima pasal yang dimaksud di antaranya adalah Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal Tentang Penyebaran Berita Bohong.

Diketahui, laporan ini dibuat setelah Polrestabes Bandung menetapkan SP3 terhadap laporan Medina atas Irwansyah terkait dugaan penggelapan dana bisnis kue kekinian, Bandung Makuta.

"Ada beberapa pasal yang kita laporkan. Pertama, Pasal 310 KUHP, kemudian Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan ada Pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong," kata Zakir.

Tutup pintu damai

Tak hanya melaporkan, Irwansyah juga sudah menutup pintu damai untuk Medina Zein yang melaporkannya atas dugaan penggelapan dana sekitar Rp 1,9 miliar. 

Baca juga: Hamil, Zaskia Sungkar Minta Maaf pada Irwansyah, Kenapa?

Alih-alih berdamai, suami Zaskia Sungkar ini justru malah melaporkan balik Media Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan sekalu pelapor. Yang pasti sampai saat ini saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai makanya melaporkan," kata Zakir Rasyidin.

Jalur komunikasi antara Irwansyah dan Medina Zein pun tidak berlangsung cukup baik.

"Sejauh ini tidak ada (komunikasi) dan memang kalau kami beranggapan posisinya kalau mau damai dari kemarin sebelum melaporkan klien kami ke Porlrestabes Bandung," kata Zakir.

Selanjutnya, Irwansyah akan menyerahkan semua proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baiknya kepada pihak berwajib. 

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Ada Cinta - Acha Septriasa feat. Irwansyah

"Sementara belum ada dan memang tidak perlu ada komunikasi. Biar hukum akan berproses nantinya. Kita serahkan semua ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi