Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Tersangka Laporan Syahrini, Lia Ladysta Syok dan Mentalnya Jatuh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO
Lia Ladysta
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Lia Ladysta, Leo Situmorang, menyebut kliennya sangat syok setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lia Ladysta Akan Penuhi Panggilan Polisi Pekan Depan

"Klien kami memang mengalami syok, itu yang pertama. Itu sudah pasti, namanya wanita ya, tersangka orang kan persepsinya 'wah, penahanan'," kata Leo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (18/9/2020).

Selain syok, Leo juga menyebut psikis Lia mengalami penurusan yang drastis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pekan Depan, Lia Ladysta Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

"Dia enggak menutup diri, cuma ya agak mengalami sedikit down-lah gitu, sedikit agak terguncang ya, ada rasa kecemasan," ujar Leo.

"Ya namanya orang belum pernah mengalami yang namanya tindakan suatu pidana, apalagi naik langsung tersangka. Ya manusiawilah itu," ucap Leo melanjutkan.

Baca juga: Lia Ladysta Eks Trio Macan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Bakal Kooperatif

Syahrini melalui adiknya Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Baca juga: Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Baca juga: Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi