Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Upayakan Mediasi, Lia Ladysta Tak Mau Kasusnya dengan Syahrini Sampai Pengadilan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO
Lia Ladysta
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Lia Ladysta, Leo Situmorang, mengupayakan mediasi dengan Syahrini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kanal YoTube Beepdo, Leo bersama timnya berharap kasus ini tidak sampai ke ranah pengadilan.

Baca juga: Jadi Tersangka Laporan Syahrini, Lia Ladysta Syok dan Mentalnya Jatuh

"Untuk mediasi itu kami sendiri, kami sepakat bagaimana kita supaya permasalah ini tidak sampai ke pengadilan ya, kalau bisa diselesaikan ke tingkat kepolisian," kata Leo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Sebagai kuasa hukum, Leo akan mengupayakan yang terbaik untuk Lia Ladysta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya juga merasa, mungkin juga pelapor tidak menginginkan perkara ini tidak sampai ke pengadilan," ujar Leo.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lia Ladysta Akan Penuhi Panggilan Polisi Pekan Depan

Kendati demikian, Leo tetap menghargai kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Ya kita berupaya yang terbaik, karena antara pelapor dan terlapor sama-sama public figur, sama-sama dibidang seni," ucap Leo.

Diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Baca juga: Pekan Depan, Lia Ladysta Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Baca juga: Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi