Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Lia Ladysta Tak Berniat Menuding Syahrini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO
Lia Ladysta
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Lia Ladysta, Leo Situmorang mengatakan kliennya tidak bermaksud menuding Syahrini.

Dikutio dari kanal YouTue Beepdo, Leo berujar, kliennya itu hanya menjawab secara spontan pertanyaan pembawa acara.

"Host itu memberikan pertanyaan, ya mungkin namannya di televisi, itu spontan. Memang semuanya dari sebab dan akibat, ada pembicaraan ada jawaban," kata Leo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Kepada Leo, Lia Ladsyta selalu menegaskan tidak berniat untuk menyerang kehormatan Syahrini.

"Lia sendiri beberapa kali ngomong sama kami 'Bang Leo, saya tidak pernah mau menyerang kehormatan seseorang. Tapi saya dipanggil diacara tersebut, ya saya jawab spontan saja'," kata Leo menirukan pernyataan Lia Ladysta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"'Tidak ada niat saya menyerang seseorang, kalau saya menyerang seseorang, apa untungnya buat saya menyerang seseorang?'," ucap Leo melanjutkan.

Baca juga: Jadi Tersangka Laporan Syahrini, Lia Ladysta Syok dan Mentalnya Jatuh

Sementara itu, Leo mengatakan Lia Ladysta sangat membuka diri kepada Syahrini.

Kendati demikian, kata Leo, pihak Syahrini sampai saat ini belum membangun komunikasi kepadanya.

"Ia sendiri juga selalu terbuka. 'Kalau pun memang Lia harus, ya mungkin ada sedikit kesilapan atau atau pun apa tidak tertutup diri juga unntuk meminta maaf'. Jadi win win solution aja yang terbaik," katanya.

Diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Baca juga: Pekan Depan, Lia Ladysta Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini saat menjadi bintang tamu disalah satu program acara televisi.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

Baca juga: Lia Ladysta Eks Trio Macan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Bakal Kooperatif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi