JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Dwi Sasono akan kembali bergulir.
Menurut jadwal, persidangan tersebut akan dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020) pukul 10.00 WIB.
"Ada, Mas. Kalau jadwal sidangnya jam 10.00, tapi semua tergantung jaksa nya, kadang-kadang siang," kata Humas PN Jaksel, Suharno kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Fakta Persidangan Dwi Sasono, Akui Pertama Kali Pakai Narkoba pada 1998
Dalam persidangan kali ini, Dwi Sasono bakal menerima tuntutan dari jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Agendanya tuntutan, Mas," ujar Suharno.
Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.
Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.