Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dwi Sasono Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/BUDI SUWARNA
Dwi Sasono
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Dwi Sasono akan kembali bergulir.

Menurut jadwal, persidangan tersebut akan dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020) pukul 10.00 WIB.

"Ada, Mas. Kalau jadwal sidangnya jam 10.00, tapi semua tergantung jaksa nya, kadang-kadang siang," kata Humas PN Jaksel, Suharno kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Fakta Persidangan Dwi Sasono, Akui Pertama Kali Pakai Narkoba pada 1998

Dalam persidangan kali ini, Dwi Sasono bakal menerima tuntutan dari jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Agendanya tuntutan, Mas," ujar Suharno.

Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi