Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Tak Lagi Diborgol, Nora Alexandra: Tangan Dipegang Erat, Tak Mau Dipisahkan

Baca di App
Lihat Foto
IMDB.com
Istri Jerinx, Madam Vlaminora.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Nora Alexandra membagikan kisah saat mendampingi suaminya, Jerinx menjalani persidangan kasus ujaran kebencian secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

MelaluiInstagram @ncdpapl, Nora Alexandra mengunggah foto dirinya dan Jerinx usai menjalani sidang.

Tampak Nora mengenakan kemeja hitam serta masker dan Jerinx mengenakan pakaian putih dan rompi oranye.

Baca juga: Jerinx: Salah Saya Apa Sih, Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?

Nora kemudian membubuhkan sebuah cerita bahwa sang penabuh drum Superman Is Dead itu tak ingin melepas genggaman tangannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan Nora sampai mengantarkan Jerinx hingga ke rutan.

"Senangnya bersua suami @jrxsid meski serba dibatasi. Seusai sidang tadi, tangan Nora dipegangnya erat dan tak mau dipisahkan, begitu kuat hingga akhirnya petugas mengijinkan Nora menemani beliau di dalam mobil tahanan yang menuju ke Rutan," tulis Nora Alexandra dikutip Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Jawaban Menohok Nora Alexandra Saat Disebut Mirip Wanita Penghibur

Selebihnya, Nora menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas yang sudah tak memborgol suaminya. Menurut dia langkah itu tepat karena Jerinx bukanlah seseorang yang punya kasus berat.

Dia pun meyakini, Jerinx merupakan orang yang punya kepribadian baik.

"Terima kasih pak petugas yang tak memborgol tangan suami Nora lagi. Dia bukan penjahat, bukan pembunuh, apalagi koruptor yang suka melarikan diri. Suami Nora orang baik yang punya prinsip kemanusiaan yang kuat," tambah Nora.

Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Jerinx, Walk Out hingga Keluhkan Masalah Audio

Sebelumnya Jerinx sebagai terdakwa menjalani sidang ujaran kebencian yang digelar pada Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, secara online.

Adapun pemilik nama asli I Gede Ari Astina didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya dengan sengaja mengunggah sebuah kalimat dalam Instagramnya @jrx_sid.

Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi