Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Untuk Pertama Kalinya, Vicky Prasetyo Hadir dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Vicky Prasetyo berbincang dengan Melaney Ricardo. (Bidikan layar YouTube Melaney Ricardo).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Yang menarik, untuk pertama kalinya Vicky Prasetyo bakal duduk di ruang sidang karena statusnya sebagai terdakwa.

Vicky pun saat ini mendapat penangguhan penahanan setelah sebelumnya mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu langsung disampaikan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.

"Iya secara fisik (Vicky) hadir di pengadilan pertama (kali)," tulis Ramdan lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.  

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Vicky Prasetyo Kembali Syuting hingga Akui Tak Ada Dendam kepada Angel Lelga

Untuk agenda kali ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi.

Dan nantinya, dari pihak Vicky juga akan menghadirkan saksi setelah JPU.

"Kami akan menghadirkan saksi juga nanti pada saatnya setelah saksi dari jaksa selesai," tambah Ramdan.

Vicky Prasetyo sebelumnya mendekam selama dua bulan lebih di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dan pada 17 September 2020 kemarin, Vicky mendapatkan penangguhan penahanan atas kasus tersebut.  

Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Keberatan Satu Acara dengan Angel Lelga

Kasus ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada tanggal 19 November 2018 di kediaman Angel Lelga.

Tak terima, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi