Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jaksa Tuntut Dwi Sasono 9 Bulan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Dwi Sasono
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dwi Sasono direhabilitasi selama 9 bulan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

"Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu.

Selain tuntutan 9 bulan rehabilitasi, jaksa menuntut majelis hakim agar Dwi Sasono dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan satu.  

Baca juga: Dwi Sasono Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ketiga, menyatakan terhadap barang bukti berisi ganja seberat 16 gram dirampas untuk dimusnahkan," ucap Jaksa.

Mendengar tuntutan ini, Dwi Sasono yang tersambung secara virtual dari RSKO Cibubur hanya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum, Aris Marasabessy.

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan klaim B (pledoi). (Disiapkan) Satu minggu yang mulia," tutur Aris Marasabessy.

Adapun, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Fakta Persidangan Dwi Sasono, Akui Pertama Kali Pakai Narkoba pada 1998

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi