Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Dapat Penangguhan Penahanan, Pihak Angel Lelga Menghormati

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Angel Lelga menjelaskan membongkar rumahnya. (Bidikan layar YouTube Cumicumi).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara sekaligus komedian Vicky Prasetyo mendapat penangguhan penahanan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Hal membuat Vicky dibebaskan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat semenjak Kamis 17 September 2020 lalu.

Bagaimana tanggapan pihak Angel Lelga melihat penangguhan penahanan Vicky Prasetyo?

Baca juga: Vicky Prasetyo Kembali Syuting hingga Akui Tak Ada Dendam kepada Angel Lelga

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukumnya Angel Lelga, Rudi Kabunang, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

"Itu hal biasa, dalam proses persidangan kan penahanan dan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan daripada hakim. Kita menghormati kewenangan itu, memang itu ada menurut aturan hukum," kata Rudi Kabunang usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Keberatan Satu Acara dengan Angel Lelga

 

Disinggung apakah Angel Lelga kecewa dengan keputusan tersebut, Rudi Kabunang hanya menyebut kliennya tetap menghormati.

"Ya Mbak Angel tetap menghormati proses hukum, itu aja," ujar Rudi Kabunang lagi.

Untuk diketahui, Vicky Prasetyo sebelumnya mendekam selama dua bulan lebih di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Renovasi Rumah, Angel Lelga Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

Pada 17 September 2020 kemarin, Vicky mendapatkan penangguhan penahanan atas kasus pencemaran nama baik. 

Kasus ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada tanggal 19 November 2018 di kediaman Angel Lelga.

Tak terima, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi