Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pledoi Ditolak, Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Lucinta Luna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau pembacaan tanggapan atas replik dari JPU pada sidang sebelumnya.

Meski pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tiga tahun penjara ditolak oleh majelis hakim, kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti masih yakin kliennya tidak bersalah.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Lucinta Luna Minta Keadilan dan Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Lucinta Luna sebelumnya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," ucap Irma Anggesti usai sidang.

Baca juga: Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Menurut Irma, meski tes rambut menyatakan positif, bisa saja itu merupakan hasil kondisi tubuh tiga bulan sebelumnya atau lebih.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya Lucinta Luna juga optimistis akan divonis bebas.

"Insya Allah optimis, insya Allah optimis," tutur Irma Anggesti.

Sidang vonis Lucinta Luna akan digelar pada Rabu (30/9/2020) mendatang.

Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kini Lucinta Luna masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi