JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon menerima vonis akhir dari Mahkamah Agung Korea Selatan, Kamis (24/9/2020).
Keduanya terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan tuduhan termasuk pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku.
Pada November 2019, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menuntut Jung Joon Young enam tahun penjara. Sementara Choi Jong Hoon dituntut lima tahun penjara.
Baca juga: Putusan Banding Ringankan Hukuman Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang mengarah ke putaran baru sidang tahun ini.
Pada Mei 2020, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman penjara Jung Joon Young menjadi lima tahun, sementara hukuman penjara Choi Jong Hoon dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan.
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon kembali mengajukan kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.
Baca juga: Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Divonis Hukuman Penjara
Namun, dilaporkan bahwa pada 12 September, Mahkamah Agung memutuskan menolak banding dan menegakkan hukuman pada keputusan terakhir.
"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan subjektif atau pengalaman dalam putusan awal, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi," kata pihak pengadilan.
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Seoul, hukuman akhir penjara Jung Joon Young adalah lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon adalah dua tahun dan enam bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.