Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Kemungkinan Rey Utami Bebas pada Oktober 2020

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Rey Utami usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Rey Utami, dikabarkan akan bebas dari penjara pada Oktober 2020.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Rey Utami, Rihat Hutabarat, membenarkan kemungkinan itu.

"Menurut perhitungan semenjak dipenjara sejak Juli 2019 lalu, kemungkinan sih Oktober 2020 ini bebas," ucap Rihat saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Membaik, Rey Utami dan Pablo Benua Disebut Tak Lagi Cekcok

Rihat mengatakan sejauh ini dia belum bisa berkomunikasi dengan Rey Utami terkait kabar kebebasannya ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama pandemi Covid-19, jam besuk di lembaga pemasyarakatan sangat dibatasi.

Rihat mengatakn pihak keluarga pun sama sekali belum bisa membesuk Rey Utami selama pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Ada Napi Covid-19, Rey Utami dan Pablo Benua Dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya

 

"Enggak bisa besuk. Besuk enggak bisa dan telepon enggak bisa, ketat banget di sana. Nantilah kami update kalau sudah bisa ketemu," ucap Rihat.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rey Utami 2 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami

 

Kasus ini berawal ketika Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat diwawancara Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi