JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vanessa Angel keberatan dengan keterangan Abdul Malik di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar Senin (28/9/2020), Jaksa membacakan BAP Abdul Malik lantaran yang bersangkutan tidak dapat hadir di sidang untuk ketiga kalinya.
Vanessa Angel membantah kesaksian Abdul Malik yang menyebut bahwa memberikan dua butir pil xanax kepadanya.
"Abdul Malik memberikan saya bukan dua butir, tetapi enam butir," ucap Vanessa Angel dalam persidangan.
Baca juga: BAP Dibacakan, Mantan Kuasa Hukum Ungkap Proses Pemberian Pil Xanax pada Vanessa Angel
Lebih lanjut, Vanessa Angel juga membantah perihal meminum pil xanax tersebut.
Menurut Vanessa, ia tidak langsung meminum pil xanax setelah mendapatkannya dari Abdul Malik.
"Kenyataannya saya tidak langsung minum. Saya minum setelah berada di dalam sel. Satu (butir pil xanax) saya minum, jadi tinggal lima," ungkap Vannesa Angel.
Adapun, dalam BAP yang dibacakan, Abdul Malik mengungkapkan proses pemberian obat xanax kepada Vanessa Angel.
"Karena menunggu (persidangan) terlalu lama, saya waktu itu minum obat dari dokter dan saudari Vanessa Angel bertanya 'obat apa itu?'," kata Jaksa membeberkan isi BAP Abdul Malik.
Lantas, Abdul menjawab bahwa obat yang diminumnya itu merupakan obat jantung dan xanax. Kemudian, Vanessa Angel meminta obat xanax kepadanya.
"(Awalnya) saya tidak memberi. Namun saudara Vanessa Adzania mengatakan punya resepnya. Kemudian di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut," ujar Jaksa.
Baca juga: Vanessa Angel Keluhkan Sidang Kasus Narkobanya Berjalan Lamban
Oleh sebab itu, Abdul Malik mempercayai dan memberikan dua butir obat xanax kepada Vanessa Angel.
"Xanax yang diberikan kepada Vanessa Adzania saat itu dua butir, dan saat itu juga diminum oleh saudara Vanessa Adzania setelah sidang selesai," ucap Jaksa.
Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan orang yang memberikan beberapa butir xanax kepada Vanessa Angel.
Selain itu, Abdul Malik juga kuasa hukum Vanessa Angel saat tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.
Saat ini Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Bibi Ardiansyah Sebut Istrinya Stres, Vanessa Angel Akui Trauma Jalani Sidang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.