Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Augie Fantinus: Gue Jadi Sarjana Hukum Setelah Bebas dari Rutan Salemba

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Daniel Mananta Network.
Artis peran Augie Fantinus menjadi bintang tamu kanal YouTube Daniel Mananta Network.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Augie Fantinus menceritakan pengalamannya ketika mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat tahun lalu.

Kepada pembawa acara Daniel Mananta, Augie menyebut dirinya sudah menjadi sarjana hukum sekeluar dari penjara.

"Secara tidak langsung, gue jadi sarjana hukum, karena gue sudah tahu pasal-pasal, teman-teman (tahanan juga) jadi tahu," kata Augie seperti dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Daniel Mananta Network, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Berkaca-kaca, Augie Fantinus Ceritakan Pengalaman Jadi Tahanan

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria kelahiran Agustus 1979 itu mengungkapkan bagaimana ia dan tahanan lain berbagi kisah tentang kasus yang membawa masing-masing ke dalam penjara. 

Menurut Augie, para tahanan tidak menyebutkan kasusnya, melainkan pasal yang menjeratnya.

"Karena kalau di dalam, kita kalau ngomong 'Eh, kasus lu apa?', 'Oh gue penculikan atau pembunuhan', enggak. Mereka nyebutin pasal, '310, 311, 265, 263, 262', gitu," kata Augie.

Baca juga: Respons Augie Fantinus soal Anggapan Pemerintah Tak Bantu Kasusnya

Lebih dari itu, polisi memampang nama-nama tahanan beserta pasal yang menjeratnya.

"Oh sama ditulis kan 'Augie, pasalnya'. Jadi kan gue tiap hari baca, yang lain juga, gue sambil hafalin, 'Oh pasalnya ini'. Jadi gue jadi sarjana hukum," sebut Augie.

Augie terseret kasus pencemaran nama baik karena mengunggah video seorang aparat kepolisian di akun Instagram miliknya pada 11 Oktober 2018 lalu.

Baca juga: Cerita Augie Fantinus Jadi Manajer Timnas Basket Putri di Sea Games 2015

Dalam video tersebut, Augie menyebut oknum anggota kepolisian itu sebagai calo tiket untuk pertandingan basket Asian Para Games. Namun, tudingan Augie dinyatakan tidak benar.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Augie Fantinus pada 5 Maret 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi