Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Lucinta Luna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lucinta Luna atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hakim ketua Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, pemilik nama asli Ayluna Putri juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Pledoi Ditolak, Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," tegas Eko seperti dikutip Kompas.com dala kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (30/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun hukum penjara.

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Baca juga: Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Adapun Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Licinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.

Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

Salah satu dari yang diamankan adalah pasangan Lucinta Luna. Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Lucinta Luna Ditunda Pekan Depan

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan obat penenang berjenis tramadol berjumlah 5 butir dan riklona 7 butir yang ada di dalam tas Lucinta Luna.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi