Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bersalah

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Devi Nindy
Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus narkoba Lucinta Luna, Irma, mengatakan, pihaknya menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa.

Sebab, ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna.

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah. Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan. 

Sementara itu, kekasih Lucinta Luna, Abash, mengatakan bahwa Lucinta tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Baca juga: Pledoi Ditolak, Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara

"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Lucinta Luna dengan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Lucinta Luna Minta Keadilan dan Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

Salah satu dari yang diamankan adalah Abash.

Sedangkan dua lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Lima butir tramadol dan tujuh butir riklona trrsebut ada di dalam tas Lucinta Luna.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi