Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis Kasus Senpi Ilegal Anak Ayu Azhari Batal Digelar Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ayu Azhari saat dijumpai dalam acara ‘Khadijah Coffee for Wisdom by Ayu Azhari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang vonis kasus dugaan jual beli senjata ilegal yang melibatkan putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).

Penundaan vonis sidang tersebut dibatalkan lantaran salah satu terdakwa sakit.

"Sidangnya ditunda," ujar petugas informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat

Seharusnya sidang vonis itu digelar siang hari. Namun salah satu terdakwa tak kunjung hadir dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhasil sidang vonis Axel akan digelar pada Kamis pekan depan.

"Jadwalnya hari ini ada tapi ditunda sampai minggu depan," ucap petugas informasi.

Baca juga: Axel Ditangkap Polisi, Ayu Azhari Syok dan Terpukul

Adapun, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Baca juga: Anaknya Tersandung Kasus Senpi Ilegal, Ayu Azhari: Hukum Harus Ditegakkan

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.

Malik diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Axel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut. Tuntutan itu sebelumnya telah dibacakan pada 10 September lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi