JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang vonis kasus dugaan jual beli senjata ilegal yang melibatkan putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Penundaan vonis sidang tersebut dibatalkan lantaran salah satu terdakwa sakit.
"Sidangnya ditunda," ujar petugas informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat
Seharusnya sidang vonis itu digelar siang hari. Namun salah satu terdakwa tak kunjung hadir dalam persidangan.
Walhasil sidang vonis Axel akan digelar pada Kamis pekan depan.
"Jadwalnya hari ini ada tapi ditunda sampai minggu depan," ucap petugas informasi.
Baca juga: Axel Ditangkap Polisi, Ayu Azhari Syok dan Terpukul
Adapun, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Baca juga: Anaknya Tersandung Kasus Senpi Ilegal, Ayu Azhari: Hukum Harus Ditegakkan
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.
Malik diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Axel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut. Tuntutan itu sebelumnya telah dibacakan pada 10 September lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.