Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Kali Kedua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Saipul Jamil, Natalino Manuel, mengatakan pihaknya bakal mengajukan pembebasan bersyarat untuk kliennya.

Pembebasan bersyarat ini diajukan untuk keduanya kalinya yang mana sebelumnya ditolak pihak yang berwenang. 

"Kemungkinan minggu-minggu ini kami mengajukan pembebasan bersyarat untuk yang kedua kalinya," kata Natalino Manuel seperti dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube DEWI PERSSIK, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Tatapan Kosong Saipul Jamil Saat Irma Darmawangsa Hibur di Lapas Cipinang

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalino Manuel begitu yakin pembebasan bersyarat yang diajukan kedua kalinya ini bakal diterima.

Menurut Natalino, Saipul Jamil selalu berperilaku baik dan taat peraturan selama sekitar 4 tahun menghuni lapas..

"Insya Allah proses hukum tidak harus dijalani keseluruhan 8 tahun. Ada aturan 2/3 tahun harus dijalani, yang 2/3 tahun ini yang diajukan pembebasan bersyarat," ucap Natalino Manuel. 

Baca juga: Bertemu Saipul Jamil di Lapas Cipinang, Irma Darmawangsa Peluk dan Beri Motivasi

 

"Selama ini beliau sebagai anak didik di lapas, itu selalu beritikad baik, mengikuti donor darah, sosialnya bagus," ucap Natalino Manuel melanjutkan.

Jika pembebasan bersyarat tersebut diterima, kata Natalino Manuel, Saipul Jamil akan bebas pada Desember 2020 ini.

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Baca juga: Pujian dan Kerinduan Inul Daratista pada Saipul Jamil hingga Bakal Ajak Makan Bakso

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pajang Foto Saipul Jamil, Inul Daratista: Kok Tambah Ganteng Sih Bang Ipul?

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi