Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Kiyoshi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Roy Kiyoshi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Roy Kiyoshi bebas dari rehabilitasi narkoba hari ini, Selasa (6/10/2020).

Roy bebas setelah menjalani rehabilitasi selama lima bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus atas kasus penyalahgunaan psikotropika.

Baca juga: Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Segera Bebas hingga Kondisi Terkini

Roy Kisyoshi mengucap syukur sekaligus menceritakan pengalamannya selama menjalani rehabilitasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selama direhab seru banget sebenarnya, ada kegiatan, kalau pagi, ada morning meeting, kalau malam ada meeting. Setiap meeting kami ditanya, ‘gimana feeling hari ini ada kendala enggak, tujuan hari ini mau ngapain’,” ucap Roy Kiyoshi dalam YouTube Beepdo, dikutip Kompas.com, Selasa.

Selama direhab, Roy Kiyoshi mengaku mendapat banyak ilmu dan memastikan kondisi kesehatannya semakin membaik.

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Roy Kiyoshi Setelah Vonis 5 Bulan Rehabilitasi

Pasalnya, Roy Kiyoshi sempat mengalami gangguan tidur.

"Di RSKO ini saya banyak menimba ilmu lho benar, selain daripada kesehatan aku terjaga, makanan aku terjaga, pola tidur terjaga, jadi lebih segar," ujarnya.

"Soalnya memang kami tidur jam sembilan (malam), bangun jam tujuh (pagi) yang selama ini pola tidur berantakan insomnia, sekarang teratur, insya Allah doain supaya diri aku bisa terus dengan pola tidur hidup sehat ini," tambah Roy.

Baca juga: Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Segera Bebas

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Roy di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat pada Mei 2020.

Kompol Vivick Tanjung mengatakan, pihaknya menemukan 21 butir pil psikotropika dari penggeledahan di rumah Roy. 

Sementara itu, Vivick juga mengatakan, hasil tes urine Roy menunjukkan positif zat psikotropika atau jenis benzodiazepine.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi