JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 atau penghentian kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Irwansyah ditolak.
Penolakan putusan praperadilan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Irwansyah.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihak kliennya sudah yakin praperadilan itu akan ditolak.
"Sejak awal saya sudah berkeyakinan bahwa apa yang menjadi keputusan penyidik tentu memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga saya tidak meragukan kredibilats dari putusan atas SP3 tersebut," kata Zakir lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Pihak Irwansyah mengapresiasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Bangun Rumah Baru, Irwansyah Sediakan Lift untuk Zaskia Sungkar
"Oleh karenanya, jika hari ini Pengadilan Negeri Bandung memutuskan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 tersebut ditolak, maka saya tentu mengapresiasi putusan tersebut," ucap Zakir.
Sebelumnya, pihak Irwansyah melaporkan balik Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Irwansyah sendiri sudah diperiksa di Polda Metro Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu.
Diketahui, Irwansyah sempat diduga menggelapkan dana sekitar Rp 1,9 miliar dari bisnis kue Bandung Makuta.
Medina Zein menemukan aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan suami Zaskia Sungkar tersebut, Jannah Corps (JCorps).
Baca juga: Fakta-fakta Irwansyah Laporkan Balik Medina Zein atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.