Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Praperadilan Medina Zein terhadap SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Irwansyah Ditolak

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Irwansyah dan Zaskia Sungkar (kiri) dan Medina Zein (kanan).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 atau penghentian kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Irwansyah ditolak.

Penolakan putusan praperadilan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Irwansyah.

Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihak kliennya sudah yakin praperadilan itu akan ditolak.

"Sejak awal saya sudah berkeyakinan bahwa apa yang menjadi keputusan penyidik tentu memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga saya tidak meragukan kredibilats dari putusan atas SP3 tersebut," kata Zakir lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Pihak Irwansyah mengapresiasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bangun Rumah Baru, Irwansyah Sediakan Lift untuk Zaskia Sungkar

"Oleh karenanya, jika hari ini Pengadilan Negeri Bandung memutuskan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 tersebut ditolak, maka saya tentu mengapresiasi putusan tersebut," ucap Zakir.

Sebelumnya, pihak Irwansyah melaporkan balik Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Irwansyah sendiri sudah diperiksa di Polda Metro Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu.

Diketahui, Irwansyah sempat diduga menggelapkan dana sekitar Rp 1,9 miliar dari bisnis kue Bandung Makuta.

Medina Zein menemukan aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan suami Zaskia Sungkar tersebut, Jannah Corps (JCorps).

Baca juga: Fakta-fakta Irwansyah Laporkan Balik Medina Zein atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi