Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bahas Omnibus Law, Ernest Prakasa Singgung soal Ketidakadilan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH
Ernest Prakasa sutradara film Imperfect saat promo film di di Kantor Redaski Kompas.com, Menara Kompas, Jakarta,Rabu ( 4/12/2019).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sineas sekaligus komika Ernest Prakasa menyinggung soal ketidakadilan ketika membahas soal polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui fitur IGTV di akun Instagram-nya.

Dikutip Kompas.com, Jumat (10/10/2020), Ernest mengatakan, dia merasa perlu membahas UU yang baru disahkan pada 5 Oktober lalu itu.

"Gua akan bahas sangat personal buat gua, yang bikin gua resah yang bikin gua merasa perlu membahas adalah rasa ketidakadilan, kalau gua pribadi," kata Ernest.

Suami penulis Meira Anastasia itu menyebutkan beberapa poin pembahasan yang dipermasalahkan para pekerja, salah satunya tentang periode kontrak pekerja. 

Baca juga: Soal Omnibus Law, Ernest Prakasa: UU Perlu Mencapai Titik Sepenuhnya Baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tentang karyawan kontrak, karyawan kontrak sebelumnya di undang-undang Ketenagakerjaan itu ada peraturannya teman-teman, ada periodenya karyawan kontrak itu maksimal 2 + 1," tutur Ernest. 

"Jadi 2 tahun ditambah 1 tahun kalau sudah 3 tahun itu sudah enggak bisa lagi karyawan kontrak, harus diangkat jadi karyawan tetap, jadi masa depannya lebih terjamin," sambungnya.

Bagi Ernest, tentu saja hal itu tidak adil bagi para pekerja karena hanya menguntungkan pihak perusahaan saja.

"Sekarang tidak ada lagi pengaturan tentang periode maksimal karyawan kontrak, jadi yang terjadi apa? lu bisa seumur hidup jadi karyawan kontrak," ucap bintang film Cek Toko Sebelah itu.

"Bedanya apa sih? buat yang belum kerja nih, ya, bedanya apa sih karyawan kontrak sama karyawan tetap, fasilitas bedanya teman-teman, jenjang karier. Nah itu poin yang menurut gua sebuah ketidakadilan terhadap karyawan atau buruh atau tenaga kerja," tambahnya.  

Baca juga: Iwan Fals: Kalau Kecewa dengan Omnibus Law, Gugat Saja ke MK

Adapun, beberapa pekan terakhir terjadi demonstrasi di beberapa daerah di Indonesia yang menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. 

Para pendemo meminta pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan UU tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi