JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja mengeluarkan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam keputusan terbarunya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membolehkan bioskop beroperasi kembali dengan syarat pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Terkait kebijakan tersebut, Produser film Chand Parwez angkat bicara.
Produser masih ragu
Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020), Chand Parwez mengaku masih ragu dengan keputusan tersebut.
"Belum bisa berkomentar ya, karena kan kemarin terakhir 50 persen. Apakah dengan 25 persen itu bagaimana, saya belum diskusikan. Kan ini baru keluar aturannya," kata Chand Parwez.
Baca juga: Produser Film Masih Ragu dengan Pembukaan Kembali Bioskop di Jakarta
Tidak cukup tutupi biaya operasional
Namun, Chand Parwez menilai pembukaan bioskop dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen tidak akan mampu menutup biaya operasional dari eksbitornya itu sendiri.
Oleh sebabnya, produser rumah produksi Starvision ini belum berani mengambil tindakan pasti.
"Apakah dengan peraturan 25 persen itu masuk di akal atau tidak? Karena bioskop itu untuk operasional ada minimumnya kan," kata Chand Parwez.
"Kalau kapasitasnya 25 persen masih beratlah," ujarnya.
Sebelumnya, bioskop-bioskop di beberapa daerah seperti Ternate, Banjarmasin, dan Bandung sudah mulai kembali beroperasi dengan batasan pengunjung 50 persen.
Baca juga: Produser Film Ingin Batasan Penonton Bioskop 70 Persen, Bukan 25 Persen
Perlu 70 persen dibuka
Chand Parwez menyebut, butuh 70 persen bioskop dibuka agar industri perfilman kembali hidup seperti sebelum pandemi Covid-19.
"Harusnya sih kan market terbesar Jabodetabek, kalau katakanlah udah lebih dari 70 persen bioskop-bioskop di Tanah Air buka walaupun kapasitasnya 50 persen itu artinya kita sudah dianggap bisa mulai," kata Chand Parwez.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama PSBB Transisi jilid II. Hanya saja, dengan sejumlah aturan ketat.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
Baca juga: Bioskop Belum Buka Hari Ini meski Dapat Relaksasi Beroperasi Saat PSBB Transisi Jilid 2
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.