Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Tuntutan Vanessa Angel Ditunda, Kenapa?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi pribadi
Vanessa Angel saat membuka gerai usaha kuliner di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Vanessa Angel, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (12/10/2020).

Namun, sidang yang seharusnya bergulir siang tadi terpaksa ditunda.

Ditundanya sidang lantaran pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih mempersiapkan tuntutan terhadap Vanessa Angel.

Baca juga: Vanessa Angel Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya ditunda hari Kamis. Kami lagi siapkan tuntutannya," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Vanessa Angel sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Dalam sidang itu Vanessa Angel membantah kesaksian Abdul Malik yang menyebut memberinya dua butir pil xanax kepadanya.

Baca juga: Kesaksian Pemberi Pil Xanax dan Bantahan Vanessa Angel

Menurut Vanessa, Abdul memberinya enam butir.

Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa Angel saat tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Baca juga: Bantah BAP Abdul Malik, Vanessa Angel: Bukan 2 Butir, tapi 6 Butir Pil Xanax

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi