Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jefri Nichol Optimis Menang dari Falcon Pictures Berkait Kasus Dugaan Wanprestasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy optimis bakal memenangkan persidangan kasus dugaan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures.

Sebab, kata Aris, pihak Falcon belum bisa membeberkan bukti-bukti yang kuat mengenai penjadwalan Jefri Nichol.

Bahkan, Aris berani menyebut Jefri Nichol tak salah dalam kasus perkara ini.

"Mestinya Falcon bisa membuktikan bahwa Falcon mengeluarkan jadwal untuk Jefri pada tanggal sekian, ada panggilannya, ada tanda terimanya, segala macam" kata Aris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).  

"Sebenarnya salahnya bukan Jefri Nichol, karena Falcon saja enggak pernah mengeluarkan jadwal untuk Jefri Nichol, tiba-tiba langsung masuk, langsung digugat, itu yang pertanyaan kami," kata Aris melanjutkan.   

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kirim Surat, Jefri Nichol Ingin Berdamai dengan Falcon Pictures

Aris menyebut, pihak Falcon membeberkan bukti-bukti yang tidak relevan dengan kasus dugaan wanprestasi ini.

Berdasarkan itu, Aris dan Jefri Nichol optimis menang di persidangan kasus dugaan wanprestasi yang bergulir di PN Jakarta Selatan. 

"Kebanyakan itu pemberitaan-pemberitaan dari media. Menurut saya, itu enggak terlalu relevan untuk saya tanggapi juga. Maksudnya, ya, hal itu semuanya sudah tahu, pastikan materi dari bukti atau kualifikasi dari bukti itu," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020. 

Baca juga: Jefri Nichol tentang Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi, Jadi Sad Boy dan Friendzone

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi